Sholat Tarawih di Rumah dan di Masjid, Adakah Perbedaan Tata Caranya? Ini Penjelasannya

Ramadhan 1442 H masih dilaksanakan di tengah pandemi Covid 19. Meskipun pemerintah telah memperbolehkan umat muslim untuk melaksanakan sholat di masjid, tapi tetap dengan protokol kesehatan yang ketat. Jumlah jamaah yang bisa sholat di masjid juga dibatasi, hanya 50 persen dari kapasitas masjid atau musala.

Namun hal tersebut hanya berlaku untuk umat muslim yang berada di zona kuning dan hijau. Sedangkan untuk yang berada di zona merah dan oranye, pemerintah melarang untuk sholat tarawih di masjid. Demi mencegah penyebaran Covid 19 selama pelaksanaan sholat tarawih.

Untuk itu bagi muslim yang berada di zona merah dan oranye dianjurkan untuk tetap melakukan sholat tarawih di rumah. Lantas adakah perbedaan antara sholat tarawih di rumah dan di masjid? Rektor IAIN Ponorogo, Dr. Hj Evi Muafiah, M.Ag mengatakan secara tuntunan sholat tarawih tidak ada hubungannya dengan lokasi.

Baik sholat tarawih dilakukan di rumah, di masjid ataupun dilakukan secara sendirian. Lebih lanjut Evi mengatakan, sholat tarawih sendiri atau berjamaah, baik di rumah maupun di masjid tidak akan berpengaruh pada pelaksanaan sholat tarawih. "Jadi sendiri atau berjamaah, di rumah atau di masjid, itu sebenarnya kemudian tidak berpengaruh terhadap tata cara pelaksanaan sholat tarawih."

"Sebenarnya sama saja, mau melakukan pilih yang 8 rakaat atau mau yang 20 rakaat, kemudian ditambah 3 witir itu sama saja, tidak ada perbedaan," terangnya. Diwartakan sebelumnya, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta kepada masyarakat yang masih berada di zona merah Covid 19 agar menunaikan ibadah ramadan di rumah masing masing. "Anjuran Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam tausiahnya itu sangat bagus sekali. Nanti perlu disosialisasi bahwa untuk daerah yang masih tinggi penularan Covidnya atau daerah yang masih merah, zona merah, itu dianjurkan untuk menggunakan rukhsah," kata Ma'ruf dalam acara Tarhib Ramadhan yang disiarkan YouTube MUI, Jumat (9/4/2021) malam.

Pasalnya, hal tersebut untuk menghindari penularan Covid 19. Itu juga bentuk dari kemurahan kemurahan yang ada dalam Islam. "Itu saya kira anjuran itu sangat benar sekali. Karena apa? Karena tarawih itu sunah, tadarus itu sunah, tetapi menjaga dari pada penularan itu wajib," tambahnya. "Syekh Nawawi misalnya salah seorang ulama Al Bantani, beliau mengatakan wajibnya menjaga diri, menjaga orang lain dari pada bahaya yang diduga akan datang. Bahaya yang diduga akan datang itu wajib kita menjaga diri, menghindari," ujar Ma'ruf.

Sementara untuk yang berada di zona aman, Ma'ruf mengimbau untuk beribadah dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. "Mematuhi aturan yang sudah memang dibolehkan, tidak ada larangan untuk melakukan tarawih sepanjang protokol itu dilakukan dengan baik," katan Ma'ruf. Lebih lanjut, Ma'ruf Amin mengajak tokoh agama untuk menyampaikan pesan untuk menjaga diri dari wabah saat bulan Ramadhan.

"Seperti juga terjadi di beberapa negara di luar negeri itu sekarang terjadi kenaikan," pungkasnya. Punya pertanyaan seputar zakat , infaq dan sedekah ? Anda dapat bertanya dan berkonsultasi langsung ke Konsultasi Zakat yang langsung dijawab Baznas (Badan Amil Zakat Nasional) Kirim pertanyaan Anda ke

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *