Pelaksanaan vaksinasi Covid 19 tetap digelar Kementerian Kesehatan saat bulan Ramadan. Juru Bicara Vaksinasi Covid 19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan hal itu merujuk pada fatwa MUI nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 saat berpuasa. Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat Islam yang sedang berpuasa.
"Berdasarkan rekomendasi tersebut, pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadan, termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim," kata Siti Nadia, dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Namun tidak semua semua orang dapat divaksinasi saat sedang berpuasa. Dr.Nadia menuturkan, ada dua kondisi seseorang perlu ditunda atau batal menerima suntikan vaksin.
Pertama kondisi tubuh lemas dan kedua adalah tekanan darah rendah. "Nanti akan dilakukan skrinning pada sasaran vaksinasi. Kalau dilihat memang misalnya terlalu lemas karena puasa, atau tekanan darah terlalu rendah, maka vaksinasi ini kemungkinan akan ditunda," kata Nadia. Meski demikian, penerima vaksinasi tidak boleh mendiagnosis diri sendiri tanpa skrining dengan melakukan pemeriksaan ke petugas kesehatan.
"Kami mengharapkan masyarakat jangan menilai kondisinya sendiri. Datanglah ke sentra vaksinasi terlebih dahulu," kata dia. Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa. Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur.
Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup. “Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap dr. Nadia.