Kasus Covid-19 Naik, Wakil Ketua Komisi II: Seluruh Kepala Daerah Wajib Jalankan Instruksi Mendagri

Kasus positif virus korona (Covid 19) terus naik di sejumlah daerah. Guna meredam gelombang susulan pandemi ini semua pemerintah daerah mutlak harus melakukan koordinasi, menjabarkan dan menegakkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2021. "Wajib seluruh kepala daerah menjalankan instruksi itu. Sebab kita ini negara kesatuan. Pemerintah daerah wajib melaksanakan instruksi pemerintah pusat termasuk dalam konteks penanganan covid 19," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim dalam keterangannya, Minggu (20/6/2021).

Ia mengatakan selama ini banyak daerah yang kurang ketat melakukan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan. Untuk mencegahnya instruksi yang ditandantangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ini harus disertai sanksi yang tegas bagi daerah daerah yang membangkang. Menurut Politisi PKB ini, pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab untuk melakukan berbagai ikhtiar guna menjamin keselamatan rakyat.

"Jika seorang penanggung jawab abai terhadap ancaman dapat menimpa rakyatnya, seperti covid 19 maka harus diberi hukuman yang berat. Ingat, keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi," katanya. Sejumlah daerah terpantau telah menegakkan Instruksi Mendagri tersebut dan memperpanjang PPKM hingga 28 Juni seperti di Jawa Tengah (Jateng). Perpanjangan itu berdasarkan surat edaran yang ditandatangani oleh Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo, pada 15 Juni 2021.

Ganjar meminta camat menerapkan prosedur lockdown skala mikro atau pada tingkat rukun tetangga jika ditemukan kasus covid 19. Kemudian Sumatera Selatan juga melakukan hal sama untuk ke 5 kali. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, meminta setiap Bupati dan Walikota dapat memastikan PPKM Mikro berjalan efektif agar kasus covid 19 dapat ditekan. Provinsi Sumatera Utara juga memperpanjang PPKM untuk menurunkan jumlah pasien covid 19 itu sesuai Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi Nomor 188.54/23/INST/2021. Selain perpanjangan PPKM, Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran menerapkan strategi percepatan vaksinasi. Antara lain dengan pelibatan dinas pendidikan terutama stakeholder perguruan tinggi untuk mobilisasi mahasiswa berusia 18 tahun ke atas.

Diketahui Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian mengeluarkan instruksi tersebut yang memerintahkan semua kepala daerah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, 15 28 Juni. Salah satu rincian instruksinya adalah sekolah yang berada di zona merah harus menerapkan belajar daring. Poinnya antara lain, kabupaten/kota yang berada dalam zona merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Kegiatan belajar mengajar di zona oranye dan zona kuning dilakukan secara tatap muka namun dengan protokol kesehatan yang ketat. Instruksi lainnya, setiap perkantoran di zona kuning dan oranye harus menerapkan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50 persen dan bekerja di kantor atau work from office (WFO) 50 persen.

Sementara kabupaten/kota yang berada dalam zona merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75 persen dan WFO sebesar 25 persen. Lalu, untuk sektor esensial seperti, kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri, yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, dapat beroperasi 100 persen. Kegiatan makan dan minum di restoran hanya diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen. Pemerintah tetap menganjurkan restoran mengutamakan layanan pesan antar.

Jam operasional mal hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan penerapan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung dibatasi 50 persen dari kapasitas mal. Untuk Kabupaten/Kota selain pada zona merah diizinkan untuk dilaksanakan (ibadah di tempat ibadah) dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kabupaten atau kota pada zona merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Nasional

Bareskrim Polri Koordinasi dengan MA terkait Rencana Pemindahan Napoleon Bonaparte ke Lapas Cipinang

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusulkan agar terdakwa kasus penerimaan suap pengurusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) terkait rencana pemindahan itu. Koordinasi dilakukan lantaran Napoleon merupakan tahanan MA […]

Read More
Nasional

SBY Cerita Masa Lalu, Pasang Surut Damaikan Konflik dengan GAM di Aceh

Mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bercerita pengalamannya menciptakan perdamaian di Aceh. Selama tiga empat tahun, SBY rajin mondar mandir berkunjung ke Aceh untuk mengatasi konflik yang terjadi. Itu dilakukan sebelum dirinya menjadi Presiden. "Saya sebagai pelaku sejarah seluruh kabupaten/kota sudah kami datangi, bertemu para Abu (ulama), tokoh masyarakat, semua pihak. Bahkan berkomunikasi dengan pihak GAM […]

Read More
Nasional

Basarah dan Zulhas Sebut Sabam Referensi dan Mentor Politik

Anggota MPR RI paling senior, Sabam Sirait merupakan sumber referensi perjuangan politik dan menjadi salah satu tokoh nasional yang kiprahnya dapat dirasakan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam pembangunan demokrasi di Indonesia. Demikian disampaikan Wakil Ketua MPR yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah saat melayat Sabam Sirait di rumah duka di Jalan […]

Read More